ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUN CONFERENCE INDONESIA (GMAHKCI)

WEB GEREJA


ANGGARAN DASAR
GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH CONFERENCE INDONESIA (GMAHKCI) 

PEMBUKAAN
1. Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berdasarkan Pancasila, mengatur bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Negara menjamin, kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya.

2. Bahwa atas dasar Pengakuan Bangsa Indonesia, terhadap Ketuhanan yang Maha Esa, maka peri kehidupan beragama, yang dilandasi Nasionalisme dan Kebangsaan dan kebebasan menganut agama serta menjalankan ibadat menurut keyakinan masing-masing, perlu dikembangkan, dihayati dan diamalkan.

3. Bahwa dengan dilandasi semangat Kemerdekaan yang tidak pernah pudar, dan semangat kemerdekaaan tiap-tiap peduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, dan mendirikan suatu organisasi gereja yang bersifat nasional dengan nama  : Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Conference Indonesiadisingkat dengan GMAHKCI.

4. GMAHKCI dengan latar Belakang yang diuraikan dalam BAB I,  Pasal 2 Ayat 2, Point a,b,c,d, e dalam Anggaran Dasar ini.

BAB I
NAMA, BENTUK/SIFAT, AZAS DAN TEMPAT KEDUDUKAN ORGANISASI
Pasal 1
Organisasi ini bernama :
GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH CONFERENCE INDONESIA
 di Singkat Dengan GEREJA KRISTEN ADVENT INDONESIA

Pasal 2
BENTUK/SIFAT dan LATAR BELAKANG
1. Bentuk dan Sifat Organisasi ini adalah : Organisasi Keagamaan Kristen Protestan sesuai dengan keadaan Agama di Negera Republik Indonesia, yang bersifat sosial menjalanlankan Peribadatan dan  penginjilan serta Pendidikan keagamaan Kristen Advent yang berdiri sendiri di Indonesia, yang tidak ada atasan Organisasinya di Luar Negeri. Tetapi dapat membentuk cabang-cabang di Luar Negeri.
2. Latar Belakang Organisasi Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Conference Indonesia, adalah sebagai Berikut :

a. Bahwa dahulu para Pendiri dan Anggota Organisasi GMAHKCI ini adalah Nasionalis Indonesia yang bergabung dalam wadah Organisasi : Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (Confrence) Indonesia, disingkat dengan GMAHKCI, yang didirikan pada tanggal 22 Mei 1949, di Manado, Propinsi Sulawesi Utara, dan Terakhir Berkantor Pusat di Jakarta, dan Terdaftar di Departemen Agama Republik Indonesia, sesuai dengan Register Departemen Agama Republik Indonesia, Nomor A-III/2/4088, Tanggal 16 Nopember 1950, Terakhir dengan registrasi Departemen Agama Republik Indonesia, dengan SK Dirjen Bimas (Kristen) Protestan Nomor 118 Tahun 1988, dan Badan Hukum Melalui Akte Notaris Nomor 28 Tanggal 22 Juli 1993.

b. Bahwa Pada Tahun 1997,  yaitu Tanggal 17-18 Nopember 1997, di Minahasa, Propinsi Sulawesi Utara, Pengurus Pusat  Terakhir GMAHKCI Membubarkan diri dalam suatu Kongres Luar Biasa (KLB), dan Menyatakan bergabung kedalam suatu Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia, disingkat GMAHK di Indonesia, yang terdiri dari Uni Indonesia Bagian Barat yang berkedudukan di Jakarta dan Uni Indonesia Bagian Timur berkedudukan di Manado Propinsi Sulawesi Utara, (Dahulunya suatu Lembaga Penginjilan Keagamaan yang terdaftar di Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang bernama : Indonesian Union Mission Corporatian of Seventh Day Adventist (IUMC-SDA), yang tunduk kepada General Confrence Of Sevent Day Adventist, yang berkedudukan di Washington D.C, USA/Amerika Serikat, Berdasarkan Anggaran Dasar Serikat-Serikat, Penetapan Menteri Kehakiman R.I, tertanggal 26 Desember 1953, Nomor : J.A.5/110/5, dimuat dalam Tambahan Berita Negara R.I, Nomor 8, Tanggal 26 Januari 1954.

c. Bahwa sebelum adanya upaya Pembubaran GMAHKCI tersebut para Anggota GMAKCI Menolah Pembubaran tersebut, dan Pada Tahun 1997, Yaitu Tanggal 13 Desember 1997, di Pematang Siantar, Propinsi Sumatera Utara, Menolak Pembubaran GMAHKCI, Dan membuat sikap berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan GMAHKCI di jalankan oleh yang tidak Setuju Pembubaran, dan yang menerima Setuju Pembubaran tidak larang bergabung dengan GMAHK di Indonesia.  Dan yang  menolak Pembubaran GMAHKCI tidak boleh dipaksa bergabung dengan GMAHK di Indonesia, karena adalah Pelangaran Hak Azasi Manusia (HAM) dan Pelanggaran Konstitusi/UUD 1945.

d. Untuk tidak Melanggar Konstitusi maka GMAHKCI yang menolak Pembubaran GMAHKCI, Pada Tanggal 13 Desember 1997, membentuk : Pengurus Pusat Yang Baru, disebut dengan BADAN PENGURUS PUSAT (BPP-GMAHKCI) dan selanjutnya membuat  ANGGARAN DASAR PENDIRIAN BARU GMAHKCI, yang dibuat dengan Akte Notaris Nomor 6 Tanggal 30 April 1999, oleh Notaris Henry Sinaga,  Notaris di  Pematang Siantar,   dengan merubah nama dari GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH CONFRENCE INDONESIA, disingkat GMAHKCI,  menjadi GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH INDONESIA, disingkat GMAHKI, dan Dilaporkan kepada Menteri Agama Republik Indonesia di Jakarta, Pada Tahun 1997, dan Penyampaian Akte Pendirian Baru Tahun 1999 kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Instansi Terkait di Jakarta.

e. Oleh karena masih adanya kemiripan nama 2 organisasi yang berbeda, yaitu : Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Confrence Indonesia disingkat GMAHKCI dengan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia disingkat GMAHK di Indonesia, maka Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Confrence Indonesia (GMAHKCI) berubah nama dalam Keputusan Konfrensi Nasional (Kompernas) GMAHKCI pada Tanggal 25-28 Oktober 2012 di Ambarita,Samosir, Propinsi Sumatera Utara, dengan Nama Baru : GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH CONFERENCE INDONESIA, disingkat dengan GEREJA KRISTEN ADVENT INDONESIA.

Pasal 3 
AZAS DAN DASAR HUKUM
Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Conference Indonesia (GMAHKCI) berazaskan PANCASILA dan Berdasarkan UNDANG-UNDANG DASAR 1945, sebagai Asas tunggal dalam berorganisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Kemerdekaan dan Nasionalisme.

Pasal 4 
TEMPAT KEDUDUKAN DAN PELAYANAN
1. Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Conference Indonesia (GMAHKCI) berkedudukan di Indonesia, dan Berkantor Pusat di Pematang Siantar Jalan S.M. Raja Nomor 92, Pematang Siantar, Propinsi Sumatera Utara, dan atau ditempat lain diwilayah Republik Indonesia, yang dapat ditetapkan melalui Konprensi Nasional (Konpernas).

2. Pelayanan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Conference Indonesia (GMAHKCI) adalah di Sidang Jemaat di Seluruh Indonesia dan di Luar Negeri.

BAB II
DASAR KEIMANAN, DAN DOKTRIN GEREJA

Pasal 5
1. GMAHKCI, Mempunyai Dasar Keimanan menurut Firman Allah sebagaimana tertulis dalam  Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.

2. Doktrin GMAHKCI Adalah Menyucikan Hari Sabat,  Hari Sabat adalah Hari Perhentian, dan  sebagai Hari Ketujuh untuk beribadah kepada Tuhan, sebagaimana diatur dalam Hukum keempat dari 10 Hukum Taurat sebagaimana Tertulis dalam Keluaran 20 : 8-11, dan sebagaimana dalam ajaran Tuhan Yesus, Bahwa Dia adalah Tuhan Atas Hari Sabat, Markus 2 : 28, oleh Karenanya Hari Perhentian adalah Hari Sabat (Setiap Hari Sabtu) menurut nama hari dalam kalender indonesia dan luar negeri (Yesayas 58-13-14).

3. GMAHKCI Berlandaskan iman kepada Allah Bapa, Tuhan Yesus Kristus serta Roh Kudus.

4. Kitab Suci GMAHKCI adalah  Alkitab Perjanjian Baru dan Perjanjian Lama yang terdiri dari 66 Buku yaitu mulai Kita Kejadian sampai dengan Kitab Wahyu menurut keyakinan kekristenan se dunia (universal).

5. Nyanyian Beribadah dalam GMAHKCI adalah lagu lagu kristian (christian song) Lagu Sion, Lagu Kidung  Jemaat, dan Lagu-lagu  yang bernafaskan iman kristiani lainnya didalam dan diluar negeri, yang dapat diubah sesuai bahasa daerah, bahasa nasional, sesuai dengan budaya masing-masing, dan dapat diiringi musik sesuai dengan Mazmur 150.

6. GMAHKCI menjalankan Kesepuluh Hukum Taurat (Keluaran 20) dan Hukum baru yang diberikan Tuhan Yesus : yaitu Hukum KASIH.

7. GMAHKCI menjalankan Peraturan Makanan dan Minuman berlandaskan Imamat 11, dan 1 Korintus 10 : 31, Jika Engkau Makan dan jika engkau Minum, atau jika melakukan sesuatu yang lain, lakukanlah semuanya itu untuk kemuliaan Allah.

8. GMAHKCI Percaya Kepada Allah Bapak, Anak dan Rohkudus, dan Tuhan Yesus adalah Sebagai Juruslamat dunia.

9. GMAHKCI mengakui Pengakuan Iman  dua belas Iman Rasuli.

10. GMAHKCI Mengabarkan Firman Allah kepada Segala Bangsa Didunia sebagaimana amanat agung Tuhan Yesus Kristus, Pergilah Keseluruh Dunia, dan jadikanlah semua bangsa muridKu dan babtislah mereka didalam nama Allah Bapak, Anak dan Roh Kudus, (Matius 28).

11. GMAHKCI mengakui Babtisan yang Diselamankan dan orang yang dibabtis yang sudah Dewasa yaitu yang sudah berumur sekurang-kurangnya 15 Tahun atau sudah menikah dan menerima Firman Allah berdasarkan Alkitab saja, (Efesus 4 :5).

12. GMAHKCI percaya Bahwa Roh Kudus Allah adalah sebagai Pembimbing/Penolong kepada kebenaran dan yang membimbing manusia dalam akhir zaman, (Kisah Para Rasul 2 :4).

13. GMAHKCI percaya akan seluruh nubuatan yang ada pada Alkitab yang diturunkan Allah pada Nabi dan RasulNya.

14. GMAHKCI Percaya akan Pekabaran 3 Malaikat,  Sebagaimana Tertulis dalam Wahyu Pasal 14.

15. GMAHKCI adalah Umat yang menantikan Kedatangan Tuhan Yesus Kristus yang kedua Kali, dalam Kerajaan 1000 Tahun, dan menanti  Langit yang Baru dan Bumi Yang Baru, dengan kota Yerusalem yang baru, sebagai tempat umat pilihan Allah.

16. GMAHKCI hanya mengakui ajaran kristiani yang tidak bertentangan dengan Alkitab/injil, dan menolak ajaran-ajaran yang mengurangi, melebihi, menafsir isi Alkitab sehingga bertentangan dengan isi Alkitab sebagai sumber kebenaran abadi.

17. GMAHKCI tidak mengakui adanya nabi baru yang diangkat di akhir zaman, karena Yesuslah Nabi  Terakhir.

18. GMAHKCI Menolak ajaran-ajaran dan tulisan nabi-nabi palsu dan guru guru palsu, yang telah diajarkan oleh kelompok kelompok umat  manusia secara pribadi maupun dalam terstruktur dalam suatu organisasi tertentu.

19. GMAHKCI menolak nabi nabi palsu dan Guru guru palsu diakhir zaman.

20. GMAHKCI menolak ajaran-ajaran dan tulisan-tulisan tafsiran-tafsiran yng merendahkan Alkitab dan Merendahkan Tuhan Allah sebagai Pencipta.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN

PASAL 6
   Bahwa Organisasi GMAHKCI, mempunyai maksud dan tujuan :
1. GMAHKCI Bertujuan melaksanakan amanat agung Tuhan Yesus Kristus yang termaktub dalam Alkitab demi keselamatan umat manusia, masuk dalam kerajaan sorga dan yang menyonsong kedatangan Yesus yang Kedua kali.

2. GMAHKCI mempunyai dasar keimanan menurut firman allah sebagaimana tertulis dalam alkitab injil perjanjian lama dan perjanjian baru berdasarkan Doktrin GMAHKCI.

3. GMAHKCI hanya mengakui ajaran kristiani yang tidak bertentangan dengan Alkitab/injil, dan menolak ajaran-ajaran yang mengurangi, melebihi, menafsir isi Alkitab sehingga bertentangan dengan isi Alkitab sebagai sumber kebenaran abadi.

4. GMAHKCI berlandaskan iman kepada Allah Bapa, Tuhan Yesus Kristus serta Roh Kudus.

5. GMAHKCI Memberitakan Firman Allah dan Kabar keselamatan yang tertulis dalam Alkitab/Injil Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.

6. GMAHKCI Menghimpun dan membina umat manusia yang menerima ajaran Alkitab injil dalam wadah gereja sesuai dasar keimanan GMAHKCI agar dapat secara terus menerus meningkatkan iman dan ketagwaannya kepada Allah dan Tuhan Jesus kristus Juru Selamat Dunia serta Rohl kudus.

7. GMAHKCI Mengembangkan suatu kehidupan yang selaras dengan Alkitab/Injil dan melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan dan kemasyarakat melalui berbagai bidang usaha dan kegiatan berdasarkan Kasih sebagaimana diamanatkan dan diteladankan oleh Tuhan Yesus Kristus.      

PASAL 7

Untuk mencapai maksud dan tujuan seperti tersebut diatas, maka GMAHKCI menjalankan usaha-usaha seperti tercantum dibawah ini:

1. Mendirikan/membangun dan memperbaiki rumah ibadah (GEREJA) meningkatkan kwantitas dan kwalitas iman  pendeta-pendeta gereja, Penginjil, guru agama, serta mengadakan ceramah/kebangunan rohani, seminar-seminar yang berhubungan dengan tugas penatalayanan Gereja untuk membina umat manusia umumnya dan umat GMAHKCI khususnya agar dapat terus-menerus meningkatkan iman dan ketagwaannya terhadap  Allah, Tuhan Yesus Kristus.

2. Mendirikan lembaga pendidikan, mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, latihan kerja, kursus keterampilan dan lain sebagainya, yang berhubungan dengan peningkatan pengetahuan dan kecerdasan manusia.

3. Mendirikan lembaga penerbitan dan publikasi serta menerbitkan, mencetak menyiarkan buku buku keagamaan dan pengetahuan umum, majalah keagamaan dan umum, brosur-brosur kerohanian dan lain sebagainya.

4. Mendirikan lembaga sosial dan kesejahteraan masyarakat, Pendidikan Kesehatan. rumah sakit, klinik/balai pengobatan, apotik, pantai asuhan, rumah jompo, Balai Pertemuan Suka dan Duka,  dan pusat pelayanan masyarakat lainnya.

5. Mendirikan Lembaga-Lembaga kemasyarakatan seperti Lembanga Pelayanan Penyuluhan Masyarakat (PELPEM) dalam Pengembangan Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Pengembangan Usaha Tani Desa, dan Pengembangan Usaha Masyarakat dalam Perdagangan Barang dan Jasa hasil dari usaha-usaha anggota sidang jemaat dan masyarakat sekitarnya.

6. Mendirikan lembaga-lembaga keuangan Mikro, Koperasi Anggota Sidang jemaat dalam membantu Permodalan kerja, permodalan Pendidikan, Permodalan Kesehatan dan untuk kesejahteraan anggota anggota sidang jemaat.

7. Mendirikan lembaga lainnya yang dianggap perlu oleh GMAHKCI berdasarkan keputusan musyawarah Konprensi Nasional (Konpernas).

8. Untuk mewujudkan usaha-usaha tersebut diatas, GMAHKCI membentuk badan hukum/Badan Usaha tersendiri untuk menjalankan dan mengurus usaha-usaha tersebut dan ditetapkan dalam peraturan tersendiri.


BAB IV
KEANGGOTAAN

PASAL 8
Yang menjadi anggota GMAHKCI adalah setiap orang yang menerima dasar keimanan GMAHKCI dan dasar tujuan GMAHKCI, seperti temaktub dalam pasal 4 dan dibaptis serta diterima secara sah menurut tata tertib dan pengaturan gereja pada salah satu Sidang Jemaat yang ada.
Keanggotaan berakhir apabila yang bersangkutan :
a. Meninggal dunia.
b. Menarik diri atas permintaan sendiri baik secara lisan ataupun tertulis.
c. Murtad.
d. Dikucilkan berdasarkan keputusan Rapat Anggota Sidang Jemaat dimana yang bersangkutan menjadi anggota.
e. Anggota Sidang Jemaat yang melakukan Pelanggaran AD/ART, dapat diterima kembali sebagai Anggota Organisasai dan Anggota Sidang Jemaat, apabila yang bersangkutan telah Bertobat dan telah mendapat bimbingan dan arahan dari Majelis Pertimbangan Rohani GMAHKCI. Karena Tuhan Yesus Menerima orang-orang yang bertobat untuk dapat dibenarkan dihadapan Allah.

Hak dan Kewajiban Anggota
PASAL 9
1. Anggota  memilih dan dipilih untuk memangku tugas atau jabatan dalam organisasi dalam setiap tingkatan organisasi.

2.  Anggota berhak memperoleh penatalayanan kerohanian baik diminta atau tidak diminta.

3. Anggota bekewajiban menjalankan dam memenuhi segala ketentuan yang ada dalam Alkitab, peraturan gereja, anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga dan ataupun ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan.

BAB V
TINGKATAN ORGANISASI DAN SUSUNAN KEPENGURUSAN 

PASAL 10
PENGURUS PUSAT DAN KORWIL
1. GMAHKCI mempunyai 4 (empat) Tingkatan Susunan Organisasi, yaitu :
a. Badan Pengurus Pusat disingkat BPP;
b. Kordinator Wilayah Propinsi dan Gabungan Beberapa Propinsi, disingkat (Korwil-Propinsi).
c. Kordinator Wilayah Kabupaten/Kota dan gabungan Beberapa Kabupaten/Kota, disingkat dengan (Korwil-Kabupaten/Kota.
d. Korwil-Korwil adalah anggota Badan Pengurus Pusat.
e. Pengurus Sidang Jemaat.

2. Tata Cara Pembentukan dan Wewenang Sidang Jemaat dan Korwil serta Badan Pengurus Pusat, diatur dalam anggaran rumah Tangga, dan Peraturan-peraturan Organisasi.

PASAL 11
SYARAT-SYARAT PENGURUS
1. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat haruslah Pendeta, dan apabila terpilih padahal belum menyandang gelar Pendeta, agar terlebih dahulu diurapi menjadi Pendeta.
2. Sedangkan jabatan Wakil Ketua Umum, Wakil Sekretaris Jenderal, dan Kordinator-Kordinator Departemen Pusat, dapat dipilih dari anggota Sidang Jemaat, maupun yang bergelar Pendeta, Pendeta Muda, Pendeta Praktek dan Evangelist.
3. Pekerja-Pekerja GMAHKCI untuk legalisasinya dikeluarkan Surat Keputusannya dari Badan Pengurus Pusat.
4. Anggota Sidang Jemaat yang cakap dan dapat menjalankan doktrin GMAHKCI dapat diurapi menjadi Pendeta, Pendeta Muda, dan Pembantu Pendeta.
5. Jabatan-Jabatan Imamat adalah Pendeta, Pendeta Muda, Pembantu Pendeta, Evangelist, Guru-Guru Sekolah Sabat Dewasa, Remaja dan Anak-anak, dan Semua Pekerja-Pekerja dalam GMAHKCI dikeluarkan Kartu Tanda Anggota sebagai Evangelist.

PENGURUS SIDANG  JEMAAT
PASAL 12
1. Pengurus Sidang Jemaat terdiri dari Majelis Sidang Jemaat, Majelis Penasehat sidang Jemaat, dan Majelis Pemeriksa Keuangan Sidang Jemaat.

2. Pengurus Sidang Sidang Jemaat,  minimal Ketua,  Sekretaris dan Bendahara, dapat ditambah wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan,

3. Pengurus Sidang Sidang Jemaat dapat dibentuk Pengurus Bidang-bidang Pelayanan atau Seksi-seksi Pelayanan sesuai kebutuhan dan sesuai perkembangan sidang Sidang Jemaat.

4. Pengurus Sidang Sidang Jemaat di Keluarkan Surat Keputusannya oleh Badan Pengurus Pusat, dan Panitia  Pemilihan Pengurus Sidang Sidang Jemaat melaporkan kepada Badan Pengurus Pusat.

5. Badan Pengurus Pusat mengeluarkan Tanda Keanggotaan dari Pengurus Sidang Sidang Jemaat, sebagai Tanda Pengenal Pengurus  Sidang Jemaat.

6. Pendeta  Sidang Jemaat adalah Pembina  Sidang Jemaat.

7. Pendeta Sidang Jemaat dapat merangkap sementara sebagai Pengurus Sidang Jemaat, apabila  Sidang Jemaat tersebut belum memilik Kepengurusan  Sidang Jemaat.

8. Majelis Penasehat dan Majelis Pemeriksa Keuangan Sidang Jemaat diangkat dari anggota Tokoh-tokoh dari Sidang Jemaat.

PASAL 13
3. Badan pengurus Sidang Jemaat terdiri dari :
a. Majelis Sidang Jemaat (MJ)
b. Majelis Penasehat  Sidang Jemaat (MPJ)
c. Majelis Pemeriksa Keuangan Sidang Jemaat (MPKJ )

1. Majelis Sidang Jemaat terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara serta Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan Sidang Jemaat.
2. Majelis Penasehat Sidang Jemaat  dijabat oleh Pendeta Sidang Jemaat dan Anggota Sidang Jemaat yang bukan Badan pengurus.

3. Majelis Pemeriksa keuangan Sidang Jemaat terdiri dari 3 (tiga) orang anggota Sidang Jemaat.

4. Badan Pengurus Sidang Jemaat dipilih dan ditetapkan dalam rapat anggota Sidang Jemaat.

5. Badan Pengurus Sidang Jemaat bertugas untuk selama 1 (satu) tahun.

6. Majelis Sidang Jemaat mewakili  Sidang Jemaat kedalam dan ke luar.

7. Syarat dan tata cara pemilihan serta tugas masing-masing badan pengurus Sidang Jemaat diatur dan ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.

PENGURUS PUSAT DAN KORWIL
PASAL 14
1. Badan pengurus pusat terdiri dari :
d. Badan Pengurus Pusat.
e. Majelis Pertimbangan Rohani.
f. Dewan Pemeriksa Keuangan Pusat.
g. Korwil Propinsi.
h. Korwil Kabupaten Kota.
i. Pimpinan-pimpinan Lembaga.
2. Badan Pengurus Pusat  terdiri dari : Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, serta Departemen-Departemen, dan Lembaga-Lembaga Organisasi,  sesuai dengan kebutuhan organisasi/Gereja.
3. Majelis Penasehat Rohani  dijabat oleh  Pendeta Gereja yang senior, yang ada di Sidang Jemaat dan anggota Sidang Jemaat yang mempunyai keahlihan tertentu.
4. Dewan Pemeriksa Keuangan Pusat terdiri dari 3 (tiga) orang yang dipilih khusus untuk itu.
5. Badan Pengurus Pusat dipilih dan ditetapkan dalam musyawarah Konprensi Nasional.
6. Badan pengurus pusat bertugas selama 5 (lima) tahun.
7. Badan Pengurus Pusat mewakili organisasi ke dalam dan ke luar Pengadilan.
8. Syarat dan tata cara pemilihan serta tugas masing-masing Badan Pengurus Pusat diatur dan ditetapkan anggaran rumah tangga.

BAB VI
RAPAT-RAPAT ORGANISASI
PASAL 15
1. Bentuk rapat organisasi adalah sebagai berikut :
a. Rapat anggota Sidang Jemaat.
b. Rapat badan pengurus Sidang Jemaat.
c. Musyawarah konprensi Nasional.
d. Rapat Tahunan Badan Pengurus Pusat dan Korwil-korwil.
e. Rapat Pimpinan (Rapim) Badan Pengurus Pusat dan Korwil-korwil.
f. Rapat Pengurus Harian Badan Pengurus Pusat.
g. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) sekali 2 Tahun antara Pengurus Sidang Jemaat, Korwil-korwil dan Badan Pengurus Pusat.

2. Tata cara mengadakan masing-masing bentuk rapat dan cara mengambil keputusan, siapa-siapa yang menjadi peserta rapat diatur dan ditetapkan dalam anggaran rumah tangga atau buku peraturan gereja.

PASAL 16
1. Rapat anggota Sidang Jemaat diadakan paling sedikit sekali 1 (satu) tahun untuk memilih badan pengurus Sidang Jemaat, dan dapat diadakan setiap waktu apabila dirasa perlu oleh anggota Sidang Jemaat.
2. Rapat badan pengurus Sidang Jemaat dapat diadakan setiap waktu untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan kepentingan Sidang Jemaat.
3. Musyawarah konprensi nasional diadakan paling sedikit sekali  7 (tujuh) tahun untuk memilih badan pengurus pusat, Korwil Propinsi dan Korwil Kabupaten kota, dan musyawarah konprensi nasional dapat diadakan secara istimewa apabila dirasa perlu.
4. Rapat badan pengurus pusat dengan Korwil-korwil dapat diadakan setiap waktu untuk mengambil keputusan yang berhubungan Dengan kepentingan organisasi.

PASAL 17
Kedaulatan tertinggi organisasi ada ditangan anggota Sidang Jemaat yang mewujudkan pada rapat anggota Sidang Jemaat, dan pada musyawarah konprensi nasional, Badan Pengurus Pusat dan Korwil-korwil tidak mempunyai Hak suara.

BAB VII
SUMBER KEUANGAN DAN HARTA ORGANISASI
PASAL 18
Sumber keuangan GMAHKCI adalah:
1. Persembahan-persembahan anggota yang sesuai dengan Firman Allah;
2. Sumbangan-sumbangan dari para dermawan;
3. Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Firman Allah.
4. Bantuan atau Hibah Harta Bergerak dan Tidak Bergerak

HARTA KEKAYAAN ORGANISASI
PASAL 19
Harta kekayaan dan keuangan organisasi diperoleh dari :
1. Persepuluhan, persembahan dan sumbangan dari anggota Sidang Jemaat.
2. Sumbangan-sumbangan dari para donatur/dermawan yang tidak mengikat.
3. Penghasilan/pendapatan dari usaha-usaha lainnya baik bersifat fakultatif dan tidak tertentu.

PASAL 20
1. Seluruh harta kekayaan baik benda bergerak atau tidak bergerak yang diperoleh GMAHKCI adalah merupakan milik GMAHKCI yang harus digunakan untuk mencapai maksud dan tujuan GMAHKCI.

2. Harta kekayaan yang pada tiap tingkatan organisasi adalah diurus dan diawasi sepenuhnya oleh badan  pengurus pada tiap tingkatan organisasi.

3. Peningkatan dan penambahan jumlah harta kekayaan organisasi pada tiap tingkatan organisasi ditetapkan dan diputuskan oleh rapat badan pengurus pada tiap tingkatan organisasi.

4. Pengalihan harta kekayaan organisasi ditetapkan dan diputuskan oleh rapat anggota Sidang Jemaat dan pada tingkat pusat ditetapkan dan diputuskan pada musyawarah konprensi nasional dan pengalihan disahkan badan pengurus pusat.

PASAL 21
1. Badan pengurus pada tiap tingkatan organisasi membuat anggaran pendapatan dan biaya setiap tahun dan penyusunan didasarkan pada suatu sistem keuangan  yang ditetapkan lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga atau peraturan tersendiri.

2. Pembagian keuangan hasil persepuluhan, persembahan, dan sumbangan lainnya dari anggota Sidang Jemaat diatur dan ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.

BAB VIII
PEMBUBARAN
PASAL 22
GMAHKCI adalah berdiri berlandaskan Ajaran Alkitab, maka GMAHKCI tidak dapat dibubarkan oleh siapapun.

PASAL 23

Apabila terjadi hal-hal di luar kemampuan GMAHKCI maka seluruh harta kekayaan akan dialihkan kepada suatu badan yang akan ditentukan oleh suatu rapat gabungan badan pengurus Sidang Jemaat, Korwil Propinsi dan Korwil Kabupaten Kota serta  badan pengurus pusat, yang khusus diadakan untuk itu.

BAB IX
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 24
1. Konprensi Nasional  dapat melakukan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan usulan dari 2/3 jumlah Pengurus Sidang Jemaat setelah adanya Hasil Rapat anggota Sidang Jemaat dan membuat  Keputusan Sidan Jemaat.
2. Badan Pengurus Pusat dapat melakukan Perubahan Anggaran Dasar dalam hal ada keadaan mendesak atau memaksa.
3. Pengesahan Anggaran Dasar dan perubahannya dilakukan oleh Konfrensi Nasional.
4. Anggaran Dasar Berlaku sejak Tanggal di tetapkan.

BAB X
ATURAN PERALIHAN
PASAL 25
Dengan ditetapkannya Anggaran Dasar ini, Anggaran Dasar, sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 26
Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga, peraturan gereja, dan atau dalam ketentuan tersendiri, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan anggaran dasar ini.


PASAL 27
Segala ketentuan anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lainnya yang dikeluarkan kemudian tidak boleh bertentangan dengan ketentuan anggaran dasar ini.

BAB XII
PENUTUP

PASAL 28
Demikian anggaran dasar ini dibuat dan disahkan pada Musyawarah Konprensi Nasional Tanggal 25-28 Oktober 2012 di Ambarita,Samosir, Propinsi Sumatera Utara


_________________________________________________________________________
Ditetapkan di : Ambarita, Kabupaten Samosir, Propinsi Sumatera Utara.
Pada Tanggal : 26 Oktober 2012.
_________________________________________________________________________

Panitia Persidangan Musyawarah Konprensi Nasional
Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Conference Indonesia
Disingkat Gereja Kristen Advent Indonesia
TAHUN 2012

1. Pendeta Haposan Pandiangan, SP. : ___________________
2. Pendeta Muda Berthon Sihombing, SPd. : ___________________
3. Evangelist Jumigar Simatupang. : ___________________

MENGETAHUI :

       PANITIA PENGARAH PANITIA PELAKSANA
       (Stering Comitte) Organicing Comitte)

K e t u a                         K e t u a



Pendeta Marulam Pandiangan, SH, MH.  Pdm. Opstip Pandiangan, SH.


BADAN PENGURUS PUSAT
GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH CONFRENCE INDONESIA


Ketua Umum           Sekretaris Jenderal




Pdt. Dame Pandiangan, SH. MH.     Pdt. Drs. Abdi Situmorang.

KONPERNAS CMAHK-CI TAHUN 2012



Anggaran Dasar (AD) GMAHK-CI 2012-2019






Tidak ada komentar:

Posting Komentar