Rabu, 13 Januari 2016

INFO RINGKAS GMAHKCI

INFO RINGKAS
Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Conference Indonesia, disingkat dengan Gereja Kristen Advent Indonesia, dahulu terdaftar di Departemen agama R.I, Nomor A-III/2/4088, Tanggal 16 Nopember 1950. Terakhir mendapat Badan Hukum Terbaru, dengan 3 (Tiga) Yayasan dalam naungannya dalam Pelayanan Keagamaan, Penginjilan dan Sosial, Pdt. Marulam Pandiangan, SH, sebagai Ketua dan Sebagai Direktur Penginjilan, Adapun Badan Hukum Gereja dan Yayasan yaitu :   

1.    Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh-Confrence Indonesiadisingkat dengan Gereja Kristen Advent Indonesia, Badan Hukum : SK Menteri Hukum dan HAM R.I. Nomor : AHU-00637.60.10.2014, Tanggal 30 Oktober 2014.

2.    Yayasan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh-Confrence Indonesiadisingkat dengan (Y-GMAHKCI)Badan Hukum : SK Menteri Hukum dan HAM R.I. Nomor : AHU-08329.50.10.2014, Tanggal 30 Oktober 2014.

3.    Yayasan Masehi Advent Hari Ketujuhdisingkat dengan (Y-MAHK), Badan Hukum : Nomor : SK Menteri Hukum dan HAM R.I. Nomor : AHU-441.AH.01.04.Tahun .2013, Tanggal 20 Pebruari 2013.

4.    Yayasan Advent Hari Ketujuh, disingkat dengan (Y-AHK)  Badan Hukum : Nomor : SK Menteri Hukum dan HAM R.I. Nomor : AHU-442.AH.01.04. Tahun 2013,  Tanggal 20 Pebruari  2013.


Kantor Pusat Gereja dan Yayasan : Jalan Sisingamangaraja, Pasar Baru, Simpag II, Pematang Siantar, Sumatera Utara - Indonesia, CP. HP. 081361102890, - 085262073666.






website
www.adventconference.or.id
www.adventconference.blogspot.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar