ANGGARAN RT

ANGGARAN RUMAH TANGGA
GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH CONFERENCE INDONESIA

WEB GEREJA

ANGGARAN RUMAH TANGGA
GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH CONFERENCE INDONESIA
(ART-GMAHKCI)

BAB  I KEGIATAN PELAYANAN GMAHKCI
PASAL 1 
GMAHKCI melakukan kegiatan pelayanan sebagai berikut :
1. Peginjilan / Perkabaran injil
2. Membuka/ Sidang Sidang Jemaat
3. Mendirikan Gereja/ Bagunan Rumah Ibadah
4. Melakukan Kebaktian/Ibadah, Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) dalam penarikan jiwa
5. Mendirikan Pendidikan Teologi Dan Kursus-kursus Alkitab
6. Mendirikan pendidikan Umum Dan Kursus-Kursus Keterampilan
7. Membuka Sekolah Pendidikan Kesehatan Formal/Non Formal
8. Membuka Balai Pengobatan Klinik Dan Rumah Sakit
9. Membuka Percetakan Dan Penerbitan
10. Membuka Pelayanan Dan Pembedayaan Masyarakat (PELPEM)
11. Menyengalarakan Kegiatan Diakonia, Yayasan Sosial, Dan Perpustakaan komosinan
12. Membuka Penyiaran, Baik cetak Maupun Eletronik
13. Membuka Pembinaan Pertanian, Peternakan, Perikanan, Perkebunan dan Pengembangan Ekonomi Tani Desa dalam mensejahterakan anggota Sidang Jemaat.
14. Membuka lapangan-lapangan kerja dengan bekerja sama dengan Pemerintah dan Swasta, baik didalam Negeri dan diluar Negeri.
15. Menjalin Kerja sama Antar Gereja Kristen Protestan, didalam negeri maupun diluar Negeri.
16. Menggalangan Dana-dana sosial baik dari dalam negeri maupun dari Luar Negeri, atau dari badan-badan donor, yang tidak bertentangan dengan Peraturan dalam negara republik Indonesia.
17. Membuka usaha-usaha Gereja yang bersifat sosial yang melayani didalam tubuh GMAHKCI maupun melayani masyarakat di luar GMAHKCI.

PASAL 2 
Kegiatan Pelayanan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 adalah berdasarkan hasil keputusan-keputusan, Konferensi Nasional (KOMPERNAS) yang masing-masing Pokok-Pokok Program Kerjanya  yang dihasilkan dalam Konprensi Nasional yang dilaksanakan sekali dalam 7 Tahun.

BAB  II IBADAH
PASAL 3 
1.  Hari-Hari Ibadah Perhentian Hari Ketujuh GMAHKCI adalah :
1.1. Hari Sabtu, Kebaktian  Peringatan Hari Ketujuh/Hari Perhentian/Pengudusan Sabat.
1.2. Hari Minggu, Kebaktian Peringatan Hari Sukacita bangkitnya Yesus
1.3. Hari Senin, Kebaktian Penginjilan Pemuda dan Remaja.
1.4. Hari Selasa, Kebaktian Penginjilan Kaum Bapa.
1.5. Hari Rabu, Kebaktian Pertengahan Minggu.
1.6. Hari Kamis, Kebaktian Penginjilan Kaum Ibu.
1.7. Hari Jumat, Kebaktian Penyambutan Sabat Hari Ketujuh.
Kebaktian dengan Tata Ibadah seminimalnya, Doa Dalam Hati, Beberapa Nyanyian Pembuka, Doa Pembuka, Bacaan Hukum Kesepuluh dan Pekabaran Injil, Doa Buka Pelajaran Sekolah Sabat, Nyanyian Penutup Sekolah Sabat, Pengumuman dan Acara Kesaksian, Acara Khotbah, dan Doa Tutup (Doa Berkat). Dapat disempurnakan sesuai kebutuhan Sidang Sidang Jemaat masing-masing.

2. Ibadah Bulanan secara bergilir ditempat anggota sidang Sidang Jemaat, dan mengundang tetangga handai tolan dan calon-calon anggota.  Ibadah Bulanan ini adalah Ibadah Menabur bibit penarikan jiwa.

3. Ibadah Padang setiap sekali 6 bulan, untuk penyegaran iman sidang Sidang Jemaat didaerah-daerah wisata, baik wisata alam, wisata budaya, dan sekaligus melakukan bakti sosial, berupa pelayanan kesehatan, pelayanan seni budaya, dan pelayanan yang bersifat sosial untuk anggota Sidang Sidang Jemaat dan Masyarakat sekitarnya.

4. Ibadah Tahunan disetiap Wilayah Korwil Kabupaten/Kota dan Korwil Propinsi, Ibadah ini adalah ibadah Gabungan.

5. Tata Ibadah berdasarkan Alkitab Perjajian Lama dan Perjanjian Baru, dan Bacaan-bacaan ibadah yang dikeluarkan  GMAHKCI.
6. Nyanyian Ibadah mengunakan : Lagu Sion, Kidung Sidang Jemaat, dan Lagu-Lagu Kristiani lainya yang  prinsipnya lagu tersebut harus Memuji dan memuliakan Tuhan.
7. Ibadah Harus diiringi dengan Musik sebagaimana diatur dalam Mazmur 150.
8. Ibadah yang diiringi Musik diutamakan musik tradisional sesuai budaya masing-masing dan dapat dipadukan dengan musik modren (Trompet, Keyboard, Organ, dan Lain-lain).
9. Berpakaian dalam Ibadah, adalah Pakaian Bebas dan rapi, yang terpenting aurat harus tertutupi.
10. Beribadah dengan berdandan sederhana.
11. Dalam Beribadah tidak diperkenankan memakai perhiasan-perhiasan, kecuali cincin perkawinan, dan tidak membawa asesoris-assesoris dalam kehidupan sehari-hari.
12. Beribadah adalah datang sujud dan menyerah kepada Tuhan, dengan hormat dan ketulusan.

BAB III PELAYANAN ANGGOTA SIDANG JEMAAT
PASAL 4
Untuk mengembangkan Kreatifitas dan aktivitas anggota sidang Sidang Jemaat, maka perlu dibentuk organisasi-organisasi  anggota sidang Sidang Jemaat, organisasi mana adalah sebagai berikut:
1. Organisasi Kelompok Bapak.
2. Organisasi Kelompok Ibu.
3. Organisasi Pemuda dan Pemudi
4. Organisasi Remaja
5. Organisasi Anak-Anak
6. Organisai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Play Group.
7. Organisasi Kelompok Cendekiawan.
8. Organisasi Kelompok Usahawan.
9. Organisasi Kelompok Profesional.
10. Organisasi Kelompok Mahasiswa dan Alumni.
11. Forum Komunikasi Pendeta,Pendeta Muda, Pembantu Pendeta, Evangelist.
12. Forum Komunikasi Ketua-Ketua Sidang Sidang Jemaat.
13. Membentuk Lembaga-Lembaga : Pendidikan, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Pengembangan Usaha Tani Desa, Penerbitan dan Percetakan, dan Lembaga Pengembangan Pembangunan Sosial.
14. Lembaga Panti asuhan dan Jompo
15. Lembaga Panti Rehabilitasi Jiwa dan Narkoba.
16. Lembaga penyiaran, Baik Cetak maupun Elektronik, Radio, TV, Internet, dll.
17. Lembaga Pelaksana Usaha Balai Pertemuan, (Pesta/Rumah Duka/Balai Pertemuan).

BAB IV
SIDANG SIDANG JEMAAT DAN RUMAH IBADAH DAN PERSEMBAHAN
Pasal 5
1. Yang dapat membentuk Sidang Jemat dalam satu wadah Gereja, minimal mempunyai anggota sidang Sidang Jemaat : 10  (sepuluh) Orang.
2. Apabila dari Anggota Sidang Sidang Jemaat ada anggotanya yang telah memahami Dokrin Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Conference Indonesia (GMAHKCI) Badan Pengurus Pusat dapat mengurapi jadi Pendeta atau Pendeta Muda, sebagai Pelayanan/Gembala di Sidang Sidang Jemaat yang bersangkutan.
3. Tempat Beribadah Sidang Sidang Jemaat dapat dilakukan di Rumah-rumah anggota, apabila belum mampu membangun Bangunan Gereja.
4. Sidang Sidang Jemaat dapat membentuk : Pos Pekabaran Injil, Kelompok Sel, Kelompok Doa, Kelompok Pendalaman alkitab, dilakukan dirumah-rumah anggota Sidang Sidang Jemaat, atau meminjam Tempat yang tidak keberatan dari lingkungan sekitar.

Pasal 6
HAK KEPEMILIKAN RUMAH IBADAH/GEREJA/BANGUNAN

1. Rumah Ibadah/Gereja yang dibangun atas swadaya Sidang Sidang Jemaat, maka hak kepemilikan Surat/Sertifikatnya atas nama sidang Sidang Jemaat, bukan milik dari Badan Pengurus Pusat, kecuali Rumah Ibadah gereja tersebut diserahkan secara sukarela menjadi milik organisasi GMAHKCI, maka Rumah Ibadah/Gereja tersebut menjadi milik organisasi GMAHKCI, karena kepemilikan harta-harta adalah  Milik sidang Sidang Jemaat masing-masing, dan Sidang Sidang Jemaat masing-masinglah yang mengatur hartanya sesuai dengan keputusan rapat anggota sidang Sidang Jemaat.

2. Rumah Ibadah/Gereja, atau Bangunan milik anggota sidang Sidang Jemaat, yang dipakai untuk peribadatan, maka bangunan tersebut adalah Milik Pribadi dari Anggota Sidang Sidang Jemaat yang bersangkutan, walaupun Bangunan tersebut memakai nama GMAHKCI.

3. Rumah Ibadah/Gereja, atau Bagunan Milik orang lain, yang diberikan dipakai Sidang Sidang Jemaat untuk beribadah, adalah status Pinjam pakai, maka Sidang Sidang Jemaat bukan pemilik bangunan tersebut.

4. Apabila Anggota Sidang Sidang Jemaat memakai Nama Organisasi untuk usaha Pendidikan, Kesehatan, Rumah Sakit, dan Usaha-usaha yang diatur dalam program Organisasi, Kepemilikan Bangunan dan Usaha Tersebut adalah milik Pribadi anggota Sidang Sidang Jemaat tersebut, dan hanya berkewajiban memberikan lapangan pekerjaan kepada Anggota anggota Sidang Sidang Jemaat Lainnya, dan Berkewajiban Memberikan Persepuluhan dari Pendapatan Bersih dari usaha yang dibuka, dan apabila usaha tersebut belum mendapat keuntungan bersih tidak diwajibkan membayar persepuluhan.

5. Bahwa Anggota Sidang Jemaat dapat memakai Bangunan-Bagunan milik Organisasi untuk berusaha sesuai usaha yang digariskan oleh GMAHKCI, dan kewajibannya adalah Mempekerjakan anggota anggota sidang Sidang Jemaat dan memberi Persepuluhan dari keuntungan bersih, apabila belum ada keuntungan bersih, tidak diwajibkan membayar persepuluhan.

PASAL 7
PERSEMBAHAN

Persembahan dalam sidang Jemat GMAHKCI adalah sebagai berikut :

1. Persembahan Sekolah Sabat.
a. Persembahan Sekolah Sabat 50 % Tinggal di Kas Sidang Sidang Jemaat
b. Persembahan Sekolah Sabat 50 % disetor ke Badan Pengurus Pusat, yang akan dipergunakan mencetak Pelajaran-Pelajaran Sekolah Sabat setiap tingkatan Kelas.

2. Persembahan Pembangunan Gereja
a. Persembahan Pembangunan Gereja 100 % menjadi Hak Sidang Sidang Jemaat.

3. Persembahan Penginjilan
a. Persembahan Penginjilan 100 % disetor menjadi Milik Badan Pengurus Pusat yang akan dipergunakan untuk Biaya Perlawatan dari Badan pengurus Pusat kepada Sidang Sidang Jemaat
b. Apabila Badan pengurus Pusat melakukan Perlawatan Kepada Sidang Sidang Jemaat, maka sidang Sidang Jemaat berkewajiban memberi Tumpangan ala kadarnya dirumah rumah anggota Sidang Sidang Jemaat, dan dapat memberi Makanan Minuman (Komsumsi) Ala kadarnya, selama perlawatan berlangsung.
c. Sidang Sidang Jemaat dapat memberi tali asih kepada para Pelawat, sepanjang sidang Sidang Jemaat mampu, dan tidak menyalahi apabila ada anggota sidang Sidang Jemaat juga memberi tali asih dengan sukarela.

4. Persembahan Persepuluhan
a. Persembahan Persepuluhan 90% milik Sidang Sidang Jemaat
b. Persembahan Persepuluhan 10 % milik Badan Pengurus Pusat, untuk Operasional Badan Pengurus Pusat.
c. Sidang Sidang Jemaatlah yang Memberi Keperluan dari Pendeta/Gembala yang melayaninya.

5. Dan Persembahan Ucapan Syukur, Hari Lahir, dan Ucapan Syukur lainya, hak sepenuhnya dari Sidang Sidang Jemaat.

6. Bantuan-bantuan dari donateur dan masyarakat, hak sepenuhnya dari Sidang Sidang Jemaat.

7. Pekerja-pekerja/pelayan-pelayan/Pendeta/Pendeta Muda/Pembantu Pendeta, Evangelis, Pengurus Sidang Jemaat, Korwil, dan Pengurus Pusat adalah pekerja-pekerja sukarela diladang Tuhan yang tidak mendapatkan penghasilan tetap, akan tetapi justru mempersembahkan hartanya dan segala apa yang dipunyanya untuk Tuhan dan mempersembahkan tubuhnya untuk pekerjaan Tuhan, karena pekerja-pekerja Tuhan adalah mendapat dan menerima kehidupan kekal disurga.

8. Pekerja-pekerja/pelayan-pelayan / Pendeta/Pendeta Muda/Pembantu Pendeta, Evangelis, Pengurus Sidang Jemaat, Korwil, dan Pengurus Pusat adalah yang mempersembahkan hidupnya untuk Tuhan  diorganisasi GMAHKCI.

9. Pekerja-pekerja / pelayan-pelayan / Pendeta/Pendeta Muda / Pembantu Pendeta, Evangelis, Pengurus Sidang Jemaat, Korwil, dan Pengurus Pusat adalah pemilik GMAHKCI yang hidup matinya menjadi tanggung jawab organisasi GMAHKCI, seperti Hidup Para Rasul-Rasul, Pastor dan Suster.

10. GMAHKCI menyediakan segala keperluan Pekerja-pekerja/ pelayan-pelayan/ Pendeta/ Pendeta Muda/ Pembantu Pendeta, Evangelis, Pengurus Sidang Jemaat, Korwil, dan Pengurus Pusat sampai ajal menjemput dan mengakhiri pertandingannya dalam dunia ini, dan beristirahat dengan tenang dalam kerajaan Allah Bapa di Surga.

BAB V
KEANGGOTAAN dan KEPENGURUSAN SIDANG SIDANG JEMAAT
PASAL 8
KEANGGOTAAN

1. Anggota Sidang Sidang Jemaat terdiri dari orang-orang yang percaya akan Allah, Tuhan Yesus Kristus, dan Rohul Kudus, dan menerima Alkitab sebagai Pedoman Pengajaran baik Dewasa, Remaja dan anak-anak.
2. Anggota Sidang Sidang Jemaat dapat diterima sepenuhnya dari aliran Kristiani yang telah dibaptis dan diselamkan seperti aliran Adventist, Pentakosta, aliran-aliran Kristen Pembaharuan  dan dari aliran Lain yang telah dibabtist dengan cara diselamkan, dan tidak perlu dibaptis lagi.
3. Anggota Sidang Sidang Jemaat dapat diterima dari Aliran Kristen lainnya setelah menuruti AD/ART GMAHKCI, yaitu dibaptis dan menuruti/menyucikan Hari Sabat sebagai hari Ketujuh yang adalah hari perhentian Allah.
4. Anggota Sidang Sidang Jemaat yang memelihara hari Sabat, sebagai hari Ketujuh, hari Perhentian dan Hari Kudus Tuhan.
5. Anggota Sidang Sidang Jemaat yang percaya dan mau menurut Kehendak Allah lalu dibabtiskan setuju dengan firman Allah.
6. Baptisan Aggota Sidang Sidang Jemaat dengan cara Diselamkan, dan yang sudah Dewasa, berumur sekurangkurangnya 15 tahun atau sudah menikah,  dan mengerti tentang Firman Allah, dan Dibabtist didalam Nama Allah Bapa, Tuhan Yesus Kristus dan Rohul Kudus.
7. Pedoman  keanggotaan sidang Sidang Jemaat, sebagaimana diatur dalam I Koristus 14 : 33, 34a, “Sebab Allah tidak menghendaki Kekacauan, Tetapi Damai Sejahtera”  “ Sama seperti dalam semua Sidang Jemaat orang-orang kudus”
8. Pedoman Pengaturan Sidang Sidang Jemaat, sebagaimana diatur dalam Keluaran 18 : 21-26. “ Di samping itu kau carilah dari seluruh bangsa itu, orang-orang yang cakap yang takut akan Allah, orang-orang yang dapat dipercaya, dan yang benci kepada pengejaran suap, tempatkanlah mereka diantara bagsa itu, menjadi pemimpin 1.000 orang, pemimpin 100 orang, Pemimpin 50 orang, dan Pemimpin 10 orang.

KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL 9
1. Beribadah kepada Tuhan setuju dengan Firman Allah (Alkitab),
2. Membantu Pekerjaan Tuhan.
3. Membantu Pekabaran Injil.
4. Membantu Pekerjaan-pekerjaan dalam Sidang Sidang Jemaat.
5. Membantu Sidang Jemaat dengan Tenaga dan Materi (Moril dan Materil).
6. Bekerja sesuai dengan Tuntutan Alkitab.

HAK ANGGOTA
PASAL 10

1. Mendapat Pelayanan Rohani dan Pelayanan Pastoral dari Gembala Sidang Jemaat.
2. Mendapat Pelayanan Organisasi dan adminstrasi.
3. Anggota Sidang Sidang Jemaat berhak memberi Hak Suara yang sama dengan anggota-anggota lainnya.
4. Memberikan Pendapat Masing-masing yang tidak bertentangan dengan Alkitab.
5. Tunduk kepada Suara Keputusan dalam sidang dan Rapat-Rapat.
6. Mengutamakan Musyawarah dan Mufakat berdasarkan Firman Tuhan.

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
PASAL 11
1. Meninggal dunia.
2. Mengundurkan diri.
3. Diberhentikan karena melanggar AD dan ART.
4. Murtad.
5. Anggota yang bertobat dapat diterima kembali setelah mendapat bimbingan dari Majelis Pertimbangan Rohani.

PENGURUSAN SIDANG SIDANG JEMAAT
PASAL 12
1. Kewajiban Pengurus Sidang Sidang Jemaat :
a. Memimpin anggota-anggota sidang Sidang Jemaat
b. Memberi contoh dan Nasehat kepada  anggota-anggota sidang Sidang Jemaat.
c. Membimbing anggota-anggota Sidang Sidang Jemaat.
d. Membibing kerohanian sesuai dengan ajaran Alkitab kepada anggota-anggota sidang Sidang Jemaat.
e. Membantu anggota-anggota sidang Sidang Jemaat dalam masalah suka dan duka.
f. Mengajak anggota-anggota sidang Sidang Jemaat mengatasi masalah-masalah yang timbul yang dialami anggota sidang Sidang Jemaat.
g. Mempertanggng jawabkan keuangan dan asset sidang Sidang Jemaat.
h. Bekerja dengn sukarela untuk kepentingan sidang Sidang Jemaat.
i. Membuat pertemuan satu kali 3 bulan dalam rapat sidang Sidang Jemaat.
j. Memimpin Perkumpulan-perkumpulan ibadah.
k. Mengatur perkumpulan-perkumpulan ibadah.
l. Mengadakan penarikan jiwa.
m. Memimpin orang muda sebagai pekerja-pekerja Allah.
n. Mengajak Orang Muda berperan serta memajukan sidang Sidang Jemaat.
o. Memajukan kerohanian anggota sidang Sidang Jemaat.
p. Mengadakan Tukar Pikiran, Musyawarah sesama anggota sidang Sidang Jemaat.

2. Pengurus sidang Sidang Jemaat mengusulkan Peserta Konpernas dalam Konpernas yang dilaksanakan sekali dalam 5 tahun.

3. Perwakilan Sidang Jemaat untuk mengikuti Konpernas adalah 1 Orang mewakili 10 Orang Anggota Sidang Jemaat.
4. 1 Satu Sidang Jemaat minimal diwakili 1 Orang sebagai peserta Konpernas.
5. Demikian juga dengan hak suara, 1 Orang mewakili 10 Orang Anggota Sidang Jemaat.              
6. Pengurus Sidang Sidang Jemaat sebagai Pelopor Pengabar Injil bersama-sama anggota-anggota Sidang Sidang Jemaat,dengan melibatkan Pemuda Pemudi dan Anak-anak, untuk pekerjaan Tuhan.
7. Pengurus Sidang Sidang Jemaat menggalan bantuan Dana dan Bantuan Pembangunan dari Pemerintah dan dari Donateur untuk Kepentingan Sidang Sidang Jemaat.
8. Pengurus Sidang Sidang Jemaat dapat menerima bantuan-batuan amal tanpa bertetangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
9. Pengurus Sidang Sidang Jemaat adalah bertindak OTONOM dalam organisasi GMAHKCI.

PERWAKILAN DI LUAR NEGERI 
PASAL 13 
1. Anggota Sidang Jemaat, Gembala-gembala Jemaat, dan Pengurus Organisasi, dapat membentuk sidang Jemaat di Luar Negeri sesuai dengan kebutuhan dan kondisi negara masing-masing.
2. Perwakilan Pengurus sidang Jemaat di Luar Negeri dilantik oleh Badan Pengurus Pusat.
3. Badan Pengurus Pusat mengeluarkan surat keputusannya sebagai bawahan Badan Pengurus Pusat.
4. Badan Pengurus Pusat mencetak AD/ART, peraturan organisasi, tata ibadah, dengan menterjemahkan sesuai dengan bahasa jemaat yang berada di Luar Negeri.
5. Sidang Jemaat di Luar Negeri wajib membuat laporan kepada Badan Pengurus Pusat.

BAB VI
BADAN PENGURUS PUSAT DAN KORWIL SERTA  MAJELIS PERTIMBANGAN ROHANI 
PASAL 14
Badan Pengurus Pusat terdiri dari :
1. Ketua Umum.
2. Beberapa orang Wakil Ketua Umum
3. Sekretaris Jenderal
4. Beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal.
5. Bendahara Umum
6. Beberapa Orang Wakil Bendahara Umum.
7. Kordinator Departemen :
a. Departemen Kependetaan dan Pelayanan.
b. Departemen Pendidikan.
c. Departemen Kesehatan.
d. Departemen SumberDaya Manusia (SDM).
e. Departemen Komunikasi, Humas, Penerbitan dan Percetakan.
f. Departemen Sekolah Sabat.
g. Departemen Penginjilan dan Anggota Bekerja.
h. Departemen Dorkas dan Rumah Tangga.
i. Departemen Pemuda
j. Departemen Wanita
k. Departemen Penelitian dan Pengembangan
l. Departemen Urusan Luar Negeri.
m. Departemen Pengkajian Kebudayaan.
n. Departemen Ketenaga Kerjaan dan Hubungan Luar Negeri.
o. Departemen Pemberdayaan dan Pelayanan Masyarakat (PELPEM).
p. Departemen Pengembangan Usaha Kesejahteraan Masyarakat.
8. Kordinator Usaha
9. Kordinator Lembaga
10. Kordinator Organisasi
11. Kordinator Admnistrasi dan Pelayanan Umum.

KORDINATOR WILAYAH (KORWIL)
PASAL 15
1. Kordinator Wilayah Propinsi minimal 1 orang, maksimal 3 orang,
2. Kordinator Wilayah Propinsi, dan gabungan beberapa propinsi.
3. Kordinator Kabupaten Kota, Minimal 1 Orang, Maksimal 3 Orang.
4. Kordinatoor Wilayah Kabupaten dan kota dan Gabungan Beberapa Kabupaten dan Kota.
5. Para Korwil adalah Perpanjangan Tangan Badan Pengurus Pusat.
6. Para Kowil adalah yang terpilih sebagai Badan Pengurus Pusat, dan diangkat sebagai Korwil secara Ex Officio.

MAJELIS PERTIMBANGAN ROHANI
PASAL 16

1. Majelis Pertimbangan rohani Terdiri dari 5 Orang.
2. Seorang Ketua merankap Anggota.
3. Dan Empat Orang Anggota.
4. Majelis Pertimbangan Rohani, adalah Pendeta-Pendeta Senior.
5. Tugas-Tugas Majelis Pertimbangan Rohani adalah :
a. Dimintak atau tidak dimintak memberi Nasehat, bahan Masukan untuk kemajuan Pekerjaan Badan Pengurus Pusat.
b. Membantu Badan Pengurus Pusat dalam menjaga Persatuan dan Keutuhan dan ketertiban Organisasi.
c. Mengawasi Kemurnian dan Persamaan Pengajaran.
d. Sebagai Badan Pertimbangan atas adanya masalah-masalah yang timbul dalam tubuh Organisasi ditingkat sidang Sidang Jemaat maupun dalam kepengurusan Badan Pengurus Pusat
e.  Melakukan Pengkajian-Pengkajian dalam Kemajuan Organisasi, dan menyampaikan hasil pengkajian tersebut kepada Badan Pengurus Pusat Organisasi.
f. Memberikan Rekomendasi kepada Badan Pengurus Pusat atas adanya para Gembala/Pelayan Jemaat/Anggota  Sidang Jemaat,  yang melakukan Pelanggaran AD/ART dan Peraturan Organisasi.
6. Majelis Pertimbangan Rohani diangkat pada saat Kompernas setelah Pemilihan Badan Pengurus Pusat.
7. Masa bakti Majelis Pertimbangan Rohani bersamaan dengan asa bakti Badan Pengurus Pusat.

BADAN PENGURUS SIDANG JEMAAT 
PASAL 17

Yang dapat diangkat Pengurus Sidang Jemaat :
1. Anggota sidang Jemaat yang telah terdaftar dalam buku anggota.
2. Semua Anggota sidang Jemaat mempunyai hak yang sama dalam sidang Jemaat.
3. Semua Anggota sidang Jemaat mempunyai hak menjadi pengurus sidang Jemaat, dan peserta Konpernas, dan Peserta Rapat-rapat organisasi GMAHKCI.
4. Semua Anggota sidang Jemaat mempunyai hak yang sama dalam sidang Jemaat dalam hal pelayanan ibadah secara bergilir.
5. Semua Anggota sidang Jemaat mempunyai hak yang sama dalam sidang Jemaat wajib bergiliran dalam pelayanan Ibadah umum, Ibadah khusus, Ibadah Penarikan Jiwa, Ibadah yang dilakukan organisasi


YANG DAPAT DIANGKAT PENGURUS PUSAT DAN KORWIL 
PASAL 18

1. Semua Anggota Sidang Jemaat
2. Mendapat mandat dari sidang Jemaatnya masing-masing.
3. Bersedia menyerahkan hidupnya untuk pekerjaan Tuhan.
4. Mempunyai hati yang bersih berdasarkan Alkitab.
5. Hidup Suci dan sederhana
6. Berpedoman hidup sebagai pelayan Tuhan
7. Melayani pekerjaan Tuhan dengan setia, terpuji, tidak cacat, penuh hikmat dan pengetahuan, dan dipenuhi oleh roh kudus.                                                                        
8. Menyisahkan waktunya untuk pekerjaan Tuhan dari waktu pekerjaan yang diembannya sesuai pekerjaan dan profesinya masing-masing.      
9. Menciptakan kedamaiaan dan persaudaraan dalam sidang jemaat dan dalam setiap tingkatan organisasi.  
10. Bersedia menjadi pelayan-pelayan mimbar sesuai kebutuhan.
11. Bersifat sosial dan tolong menolong.
12. Memiliki kapasitas spritual, intelektual, dalam ilmu Alkitabiah.
13. Membina keluarganya sebagai keluarga yang baik dan contoh bagi anggota-anggota sidang jemaat.
14. Bersedia dan melayani memberi tumpangan dengan sukarela dan suka cita.
15. Selalu menyerahkan hidupnya kepada Tuhan.

BAB VII 
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

PASAL 19 

a. Tugas wewenang Badan Pengurus Pusat dan Korwil  : 
1. Memimpin Organisasi GMAHKCI.
2. Mewakili organisasi didalam dan diluar pengadilan
3. Melayani organisasi didalam negeri dan diluar negeri
4. Menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing (TUPOKSI) yang dibuat dalam peraturan organisasi sesuai dengan jabatan masing-masing.
5. Memelihara persatuan dan kesatuan organisasi.
6. Melaksanakan keputusan Kompernas dan keputusan-keputusan organisasi.
7. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.
8. Mengunjungi dan melayani Sidang Jemaat dikota dan dipedesaan.
9. Mengeluarkan surat-surat dan administrasi lainnya untuk kepentingan keanggotaan, kepentingan sidang jemaat dan kepentingan organisasi.
10. Melantik pekerja-pekerja organisasi yaitu, Pendeta, Pendeta Muda, Pembantu Pendeta, Evangelis, dan pimpinan-pimpinan organisasi, pimpinan lembaga organisasi GMAHKCI dan mengeluarkan surat keputusannya dan kartu keanggotaanya.

b. Tugas dan wewenang Majelis Pertimbangan Rohani : 
1. Mengawasi kemurnian dan persamaan pengajaran.
2. Membantu Badan Pengurus Pusat dalam menjaga persatuan, keutuhan dan ketertiban dalam tubuh GMAHKCI sebagai tubuh kristus.
3. Memberi nasehat dan pertimbangan
4. Memberikan nasehat bagi anggota organisasi yang melakukan pelanggaran.
5. Merekomendasikan penerimaan kembali anggota yang melakukan pelanggaran AD/ART GMAHKCI.

c. Tugas dan wewenang Pengurus Sidang Jemaat :
1. Memimpin dan melayani sidang jemaat.
2. Mewakili sidang jemaat kedalam dan keluar.
3. Membentuk majelis jemaat.
4. Mengatur anggota sidang jemaat dalam melaksanakan ibadah, dan pelayanan.
5. Mengatur jadwal ibadah, dan jadwal-jadwal pelayanan.
6. Mengatur penugasan kepada anggota Sidang Jemaat dalam pelayanan ibadah.
7. Mengatur ibadah mingguan, ibadah pertengahan minggu, ibadah bulanan, ibadah semester sebagai ibadah padang, dan ibadah Tahunan.
8. Melibatkan anggota sidang jemaat secara aktif, baik dalam ibadah, penginjilan, pelayanan sesuai dengan potensi karunia yang dimilikinya untuk dimanfaatkan bagi pertumbuhan gereja.
9. Menampung dan menyalurkan aspirasi Anggota Sidang Jemaat untuk kemajuan organisasi.
10. Membina anggota jemaat yang potensial untuk sebagai pengurus pusat, korwil, gembala, pimpinan lembaga, dan pimpinan organisasi.
11. Menetapkan peserta Konpernas.
12. Memimpin rapat-rapat sidang jemaat.
13. Mengatur pengelolan harta kekayaan sidang jemaat dan mengatur keuangan jemaat, dan membuat laporan keuangan jemaat.
14. Melaksanakan program-program kerja organisasi.
15. Mengunjungi anggota-anggota sidang jemaat dan mempererat hubungan persaudaraan dan persekutuan dalam jemaat.
16. Membina anggota-anggota Sidang Jemaat untuk mengembangkan organisasi.
17. Menjalankan AD/ART GMAHKCI.
18. Menjalankan Konpernas dan keputusan-keputusan organisasi.
19. Mengusulkan Anggota-anggota untuk peserta Konpernas, Peserta rapat-rapat.
20. Mengusulkan anggota-anggota untuk dapat menjadi pekerja-pekerja organisasi seperti Pendeta, Pendeta Muda, Pembantu Pendeta, Evangelis, Pimpinan Lembaga-lembaga dan Pimpinan organisasi-organisasi.



BAB VIII 
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT 

PASAL 20

Dalam musyawarah dan rapat-rapat untuk mengambil keputusan sebagai berikut :
1. Aklamasi
2. Pemungutan Suara
3. Musyawarah dan Mufakat
4. Apabila musyawarah dan Mufakat tidak tercapai dilakukan pemungutan suara yang disetujui dengan ¾ peserta.
5. Apabila pemungutan suara tidak terpenuhi ¾ suara dari peserta, maka keputusan akhir adalah ½ n + 1.
6. Hasil ½ n + 1 Adalah hasil keputusan rapat yang sah.
7. Apabila hasil pemungutan suara tidak tercapai 50% maka rapat diskorsing dan ditunda.

BAB IX 
GEMBALA-GEMBALA JEMAAT/HAMBA TUHAN 

PASAL 21

1. Gembala-gembala Jemaat/Hamba Tuhan disebut Pendeta (Imam)
2. Gelar kependetaan dibagi atas 4 (Empat) :
    a. Pendeta disingkat (Pdt)
    b. Pendeta Muda disingkat (Pdm)
    c. Pembantu Pendeta disingkat (Pdp)
    d. Evangelis disingkat (Ev)
3. Pendeta, Pendeta muda, Pendeta Pembantu dan Evangelis adalah orang alkitabiah, dan yang dapat menjalankan AD/ART dan peraturan organisasi GMAHKCI.
4. Yang dapat diangkat menjadi Pendeta, Pendeta muda, Pendeta Pembantu dan Evangelis adalah orang yang mau menyerahkan dirinya kepada Tuhan, dan dapat menjalankan doktrin alkitabiah, dapat diterima  dari semua kalangan profesi, dan tidak ada keharusan mempunyai pendidikan formal, dan dapat bekerja secara Waktu Penuh  dan juga separuh waktu, sambil menjalankan pekerjaan-pekerjaan sesuai profesinya dan dapat melayani sebagai hamba Tuhan.
5. Pendeta, Pendeta muda, Pendeta Pembantu dan Evangelis disebut juga sebagai pekerja-pekerja Tuhan.
6. Pendeta, Pendeta muda, Pendeta Pembantu dan Evangelis dalam melaksanakan pekerjaannya adalah berdasarkan karena panggilan Allah menurt Alkitab.
7. Pendeta, Pendeta muda, Pendeta Pembantu dan Evangelis hidup dari pemberitaan injil dan pelayanan tanpa digaji dari badan pengurus pusat, akan tetapi mendapat tali asih dari sidang jemaat yang dipimpinnya.
8. Pendeta, Pendeta muda, Pendeta Pembantu dan Evangelis adalah yang menyerahkan dirinya kekayaannya kepada Tuhan karena bekerja untuk pekerjaan Tuhan dan mendapat upah hidup yang kekal disurga.
9. Pendeta, Pendeta muda, Pendeta Pembantu dan Evangelis sebelum ditabiskan harus mengikuti ujian khusus yang dilakukan badan pengurus pusat, dan selanjutnya diurapi.
10. Pendeta, Pendeta muda, Pendeta Pembantu dan Evangelis adalah pelayan sidang jemaat yang membimbing anggota-anggota sidang jemaat memahami firman Tuhan dan dalam pelayanan dan penginjilan serta mematuhi AD/ART dan peraturan organisasi GMAHKCI.
11. Pendeta, Pendeta muda, Pendeta Pembantu dan Evangelis membimbing sidang jemaat dalam hal perpuluhan dan persembahan, dan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan firman Allah dan memberikan bantuan moril dan materil untuk perkembangan sidang jemaat.

ETIKA DAN TATA TERTIB 
PENDETA, PENDETA MUDA, PENDETA PEMBANTU DAN EVANGELIS
PASAL 22
1. Setiap hamba Tuhan supaya bekerja sesuai panggilan Tuhan dan wajib memenuhi segala ketentuan organisasi.
2. Seorang hamba Tuhan yang merasa mendapat panggilan khusus harus diselidiki dan diuji dalam terang Firman Allah oleh Badan Pengurus Pusat
3. Jika seorang hamba Tuhan membuka sidang Sidang Jemaat baru disuatu tempat, sebelumnya ia harus melaporkan kepada Badan Pengurus Pusat.
4. Seorang hamba Tuhan yang merasa panggilan kesuatu tempat yan  sudah ada sidang Sidang Jemaat, harus lebih dahulu merundingkan dengan Badan Pengurus Pusat.
5. Seorang hamba Tuhan tidak boleh meninggalkan tempat pelayanannya lebih dari 2 (dua) bulan dengan tidak beralasan atau dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan.
6. Hamba Tuhan yang bepergian mengunjungi sidang Sidang Jemaat di lain tempat, harus membawa surat keterangan dari pimpinan Gereja dan memberitahukan terlebih dahulu kepada gembala dari Sidang Sidang Jemaat yang akan dikunjungi.
7. Hamba Tuhan yang berkunjung kesidang Sidang Jemaat lain dengan maksud untuk melayani / berkhotbah : haruslah berdasarkan undangan atau persetujuan Gembala Sidang Jemaat tersebut.
8. Mutasi penggembalaan dapat dilakukan bila diperlukan atas pertimbangan, persetujuan dan keputusan Badan Pengurus Pusat, atau dilakukan dengan kehendak dan persetujuan antar Sidang Jemaat dengan Keputusan Badan Pengurus Pusat.
9. Setiap hamba Tuhan wajib membawa persepuluhan kepada Badan Pengurus Pusat.
10. Setiap hamba Tuhan harus taat dan tunduk kepada pimpinan, saling menghormati dan saling menghargai, serta menyelesaikan setiap permasalahan / persengketaan internal, secara kekeluargaan dalam suasana damai sejahtera.
11. Setiap hamba Tuhan wajib menunaikan tugas pelayanannya dengan rasa tanggung jawab dan penuh kasih, setia dan rela berkorban.
12. Setiap hamba Tuhan harus menjaga kehidupan kudusnya, memelihara kerukunan kehidupan keluarga / rumah tangga, bertutur kata sopan, memelihara integritas dan kredebilitas, berpenampilan rapi, berbusana pantas, dan menjadi panutan dalam perilaku, hal inijuga berlaku bagi isteri / suami hamba Tuhan tersebut.
13. Seorang hamba Tuhan yang akan ikut serta dalam kegiatan lembaga politik (anggota Partai Politik, jabatan eksekutif, MPR, DPR, DPD, DPRD) tetap dapat merangkap jabatannya sebagai Pelayan/Gembala Jemaat.
14. Hamba Tuhan sebagai pekerja dan profesional tetap dapat merangkap jabatannya sebagai Pelayan/Gembala Jemaat.

BAB X 
SANKSI 

PASAL 23
1. Demi memelihara kesucian, ketertiban dan nama baiknya, GMAHKCI dapat menjatuhkan sanksi terhadap Hamba Tuhan yang ternyata membuat pelanggaran, penyelewengan, ketidak tertiban, keonaran, kejahatan dan ketidakpatuhan kepada Etika dan Tata tertib Pelayanan Hamba Tuhan.
2. Sanksi bertujuan agar Hamba Tuhan yang berbuat dosa sadar dan bertobat dari pelanggaran dan penyelewengannya, serta mendorong hamba Tuhan untuk hidup suci agar menjadi pelayan Kristus yang baik dan setia.


PASAL 24
1. Sanksi organisasi yang dijatuhkan berbentuk :
   a. Pendisipinan
   b. Pemberhentian sementara
   c. Pemecatan
2. Penyelewengan dan pelanggaran yang dapat dijatuhkan sanksi, yaitu :
   a. Pelanggaran ketidakpatuhan terhadap Etika dan Tata Tertib Pelayanan Hamba Tuhan.
   b. Penyelewengan / pelanggaran terhadap peraturan organisasi.
   c. Penyelewengan / pelanggaran terhadap tuntutan dan larangan Alkitab misalnya : zinah, persundalan, kemesuman laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan, pembunuhan, pencurian, pemabukan, penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang, penipuan, menyebarkan pengajaran palsu dan lain sebagainya yang bertentangan dengan Firman Allah.
3. Tindakan pemecatan segera dijatuhkan kepada hamba Tuhan yang melakukan perzinahan, kemesuman laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan, persundalan dan pembunuhan.
4. Sanksi organisasi dapat dijatuhkan kepada hamba Tuhan yang melaksanakan pemberkatan nikah pasangan cerai dan / atau yang masih terikat dalam suatu pernikahan yang sah.
5. Mereka yang melakukan penyelewengan dan pelanggaran lainnya termasuk pelanggaran terhadap organisasi, harus ditegur dan dinasehati terlebih dahulu oleh pimpinan gereja dan diberi kesempatan untuk bertobat atau berubah, bila ternyata tidak ada perubahan baru kemudian sanksi organisasi dijatuhkan.
6. Sanksi tidak boleh dijatuhkan dengan sewenang-wenang berdasarkan rasa benci atau sentiment, tetapi harus dengan adil dan penuh kasih Kristus.
7. Sanksi dijatuhkan oleh BADAN PENGURUS PUSAT.
8. Pendeta, Pendeta Muda, Pendeta Pembatu dan anggota Sidang Jemaat yang dikenakan sanksi, dapat mengajukan pembelaan diri kepada Badan Pengurus Pusat.
9. Hamba Tuhan yang diberhentikan sementara dan dipecat atau yang mengundurkan diri keluar dari GMAHKCI, diumumkan namanya dilingkungan GMAHKCI, demikian pula apabila ia diterima kembali.
10. Masa pemberhentian sementara, paling lama 2 (dua) tahun.
11. Pencabutan terhadap mereka yang dijatuhkan pemberhentian sementara dan pemecatan dapat dilakukan apabila yang bersangkutan bertobat.
12. Rehabilitasi kepada yang mengalami pemberhentian sementara dan pemecatan, dilakukan oleh Badan Pengurus Pusat, telah mendapat rekomendasi dari Majelis Pertimbangan Rohani

BAB XI
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 25
1. Konferensi Nasional (KONFERNAS) dapat melakukan perubahan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan usulan lebih dari setengah jumlah Pengurus sidang jemaat.
2. Pengesahan Anggaran Rumah Tangga dan perubahannya dilakukan oleh Konferensi Nasional.
3. Badan Pengurus Pusat dapat melakukan Perubahan Anggaran Rumah Tangga apabla ada keadaan mendesak atau memaksa dan dibuat dalam suatu akta notaris dan diumumkan kepada semua pengurus GMAHKCI dan Anggota Jemaat GMAHKCI.

BAB XII
ATURAN PERALIHAN

PASAL 26
Dengan ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini, Anggaran Rumah Tangga sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN

PASAL 27
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran rumah Tangga ini diatur dengan Peraturan Organisasi
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
_________________________________________________________________________
Ditetapkan di : Ambarita, Kabupaten Samosir, Propinsi Sumatera Utara.
Pada Tanggal : 26 Oktober 2012.
_________________________________________________________________________

Panitia Persidangan Musyawarah Konprensi Nasional
Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Conference Indonesia
Disingkat Gereja Kristen Advent Indonesia
TAHUN 2012

1. Pendeta Haposan Pandiangan, SP. : ___________________
2. Pendeta Muda Berthon Sihombing, SPd. : ___________________
3. Evangelist Jumigar Simatupang. : ___________________

MENGETAHUI :

       PANITIA PENGARAH PANITIA PELAKSANA
       (Stering Comitte) Organicing Comitte)


K e t u a                      K e t u a




Pendeta Marulam Pandiangan, SH, MH Pdm. Opstip Pandiangan, SH.

BADAN PENGURUS PUSAT
GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH CONFRENCE INDONESIA


Ketua Umum                 Sekretaris Jenderal




Pdt. Dame Pandiangan, SH. MH. Pdt. Drs. Abdi Situmorang.





KONPERNAS GMAHK-CI TAHUN 2012

Anggaran Rumah Tangga (ART) GMAHK-CI 2012-2019 (7 Tahun)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar