INFO RINGKAS
Gereja Masehi Advent Hari
Ketujuh Conference Indonesia, disingkat dengan Gereja Kristen Advent Indonesia, dahulu
terdaftar di Departemen agama R.I, Nomor
A-III/2/4088, Tanggal 16 Nopember 1950. Terakhir mendapat Badan Hukum
Terbaru, dengan 3 (Tiga) Yayasan dalam naungannya dalam Pelayanan Keagamaan,
Penginjilan dan Sosial, Pdt. Marulam Pandiangan, SH, sebagai Ketua dan Sebagai
Direktur Penginjilan, Adapun Badan Hukum Gereja dan Yayasan yaitu :
1.
Gereja
Masehi Advent Hari Ketujuh-Confrence Indonesia, disingkat dengan Gereja Kristen Advent Indonesia, Badan Hukum : SK Menteri Hukum dan HAM
R.I. Nomor : AHU-00637.60.10.2014, Tanggal 30
Oktober 2014.
2.
Yayasan
Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh-Confrence Indonesia, disingkat dengan (Y-GMAHKCI), Badan Hukum : SK Menteri Hukum dan HAM
R.I. Nomor : AHU-08329.50.10.2014, Tanggal 30
Oktober 2014.
3.
Yayasan
Masehi Advent Hari Ketujuh, disingkat dengan (Y-MAHK), Badan Hukum : Nomor : SK Menteri Hukum
dan HAM R.I. Nomor : AHU-441.AH.01.04.Tahun .2013,
Tanggal 20 Pebruari 2013.
4.
Yayasan
Advent Hari Ketujuh, disingkat dengan (Y-AHK) Badan Hukum : Nomor : SK Menteri Hukum
dan HAM R.I. Nomor : AHU-442.AH.01.04. Tahun 2013, Tanggal 20 Pebruari 2013.
Kantor Pusat Gereja dan
Yayasan : Jalan Sisingamangaraja, Pasar Baru, Simpag II, Pematang Siantar,
Sumatera Utara - Indonesia, CP. HP. 081361102890, - 085262073666.
website
www.adventconference.or.id
www.adventconference.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar